Jumat, 8 Agustus 2025

Siap siap, Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik, Ini Besarannya

Jasa Marga akan menaikkan tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan ruas Padalarang-Cileunyi. ini besarannya

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Tribun Jabar/Zelphi
Jalan Tol Cipularang Km 119 + 600, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga akan menaikkan tarif tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Padalarang-Cileunyi.

Penyesuaian tarif ruas tol Cipularang dan Padaleunyi sejalan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/KPTS/M/2023 dan Nomor 533/KPTS/M/2023.

Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Tarif Tol Hanya dengan Smartphone

"Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen," tulis keterangan Jasa Marga melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.

Namun, Jasa Marga belum memberikan keterangan lebih detail terkait waktu kenaikan tarif tersebut.

Diketahui, terakhir kali 2 ruas tol mengalami perubahan, yakni pada Januari 2021.

Berikut rincian tarif yang akan diberlakukan.

Baca juga: Catat, Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik, Berlaku Mulai Besok 25 Mei 2023

Tol Cipularang

SS Dawuan-SS Padalarang

- Golongan I Rp45.000 (sebelumnya Rp42.500)

- Golongan II Rp76.000 (sebelumnya Rp71.500)

- Golongan III Rp76.000 (sebelumnya Rp71.500)

- Golongan IV Rp110.000 (sebelumnya Rp103.500)

- Golongan V Rp110.000 (sebelumnya Rp103.500)

SS Padalarang-Cikamuning

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan